test

Hukrim

Rabu, 19 Juni 2019 14:06 WIB

Kominfo Siap Denda Platform Bila Terdapat Hoax!

Editor: Redaksi

Kasus penyebar hoax. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ Fif).
PMJ – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) menjelaskan, adanya revisi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 82 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP STE). Menteri Kominfo Rudiantara memaparkan bahwa dalam revisi itu pihaknya memasukkan klausul setiap perusahaan teknologi harus bertanggung jawab bila terdapat hoax dalam platformnya. "Jalan tengahnya adalah memberjkan denda kepada platform-nya," terang Menteri Rudiantara, di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (18/06/2019). Aturan yang ada sekarang, menurut Rudiantara, bila platform tidak bertanggung jawab atau terbukti melakukan pembiaran maka akan diberikan teguran pertama. Selanjutnya, peringatan hingga pencabutan. Tetapi, hal tersebut dinilainya tidak memberikan edukasi atau efek jera terhadap platform yang melanggar. "Di Jerman, hal itu dalam bentuk Undang-Undang dendanya. Kalau Undang-Undang-Undang, kita harus revisi dari UU, kapan jadinya. Lebih baik Peraturan Pemerintah (PP) aja, di PP PSTE," tuturnya. Rudiantara menuturkan, saat ini Rancangan PP PSTE masih dalam proses dan menunggu pengesahan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Namun, diirnya tidak menyebutkan target waktu penyelesaian aturan tersebut. "Sedang di proses sekarang. Makin cepet makin bagus," tandasnya. (FER)

BERITA TERKAIT