logo-pmjnews.com

News

Kamis, 20 Juli 2023 17:01 WIB

Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Perpanjang Penahanan Dadan Tri Yudianto

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Dadan Tri Yudianto, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan mantan Komisaris Independen Wika Beton selama 40 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini hingga 4 Agustus 2023.

"Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023," ungkap Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (20/7/2023).

Ali juga menjelaskan, perpanjangan penahanan itu dipastikan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Perpanjangan dilakukan karena penyidik membutuhkan lebih banyak waktu membongkar kasusnya.

"Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya Tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

BERITA TERKAIT