logo-pmjnews.com

News

Selasa, 2 Februari 2021 17:20 WIB

Kapolri Bersama Ketua MA Bahas Penindakan Hukum Secara Online

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kunjungan kehormatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mahkamah Agung. (Foto: PMJ News/ Muslim).
Kunjungan kehormatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mahkamah Agung. (Foto: PMJ News/ Muslim).

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyambangi kantor Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/2/2021). Dalam kunjungan kehormatannya, Kapolri membahas berbagai hal. Salah satu di antaranya pola penilangan secara elektronik.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan kita diskusikan, antara lain terkait beberapa program yang akan kita laksanakan ke depan seperti penegakan hukum terkait dengan masalah tilang elektronik," terang Listyo Sigit kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Pembahasan perihal itu lebih merujuk pada pola penerapan. Alasannya, selama ini penindakan secara online tidak didukung dengan proses persidangan yang menggunakan metode tatap muka.

Kunjungan kehormatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mahkamah Agung. (Foto: PMJ News/ Muslim).
Kunjungan kehormatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mahkamah Agung. (Foto: PMJ News/ Muslim).

Sehingga, dengan adanya perubahan ini harus ada penyesuaian yang tidak akan membingungkan masyarakat.

"Tentunya ini mengubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut. Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian," tuturnya.

"Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," katanya lagi melanjutkan.

Kunjungan kehormatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mahkamah Agung. (Foto: PMJ News/ Muslim).
Kunjungan kehormatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mahkamah Agung. (Foto: PMJ News/ Muslim).

Terlebih lagi, di masa pendemi Covid-19 ini diwajibkan untuk menghindari interakasi. Sehingga, berbagai upaya dilakukan untuk memanfaatkan sistem online.

"Tentunya bisa mendapatkan layanan informasi terkait proses-proses di kepolisian, kemudian di Pengadilan dan juga Kejaksaan. Kemudian juga terkait dengan kegiatan-kegiatan lain, dengan sistem yang harus disiapkan karena terkait dengan situasi Covid-19 sehingga proses-proses penegakan hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT