test

Hukrim

Sabtu, 8 Agustus 2020 15:32 WIB

Ditangkap di Kalteng, Tersangka GA Ditahan Polrestabes Surabaya

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka fetish kain jarik, Gilang Aprilian diamankan ke Polrestabes Surabaya (Foto: PMJ News)

PMJ - Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka fetish kain jarik, Gilang Aprilian (GA). Ia diamankan pada 6 Agustus 2020, di rumahnya di Kalimantan Tengah.

"Benar, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fetish kain jarik di Kalimantan Tengah," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

Polrestabes Surabaya menggelar perkara kasus Tersangka fetish kain jarik dengan tersangka Gilang Aprilian (Foto: PMJ News)

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir menyebut penangkapan GA mendapatkan dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah. Tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, lanjut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GA. Setelah didapati keterangannya, tersangka akhirnya langsung ditahan.

Barang bukti kasus fetish kain jarik yang diamankan ke Polrestabes Surabaya (Foto: PMJ News)

"Penangkapan tersangka GA sendiri mendapatkan dukungan penuh dari Polres Kapuas dan Polda Kalteng, sehingga penyidik dapat membawa tersangka ke surabaya," tutur Johnny saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT