test

Hukrim

Sabtu, 8 Agustus 2020 22:00 WIB

Polisi: Tersangka Fetish Kain Jarik Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Polrestabes Surabaya menggelar perkara kasus Tersangka fetish kain jarik dengan tersangka Gilang Aprilian (Foto: PMJ News)

PMJ - Kapolres Kota Besar Surabaya, Kombes Jhonny Edison Isir menyebut tersangka kasus fetish kain jarik, Gilang Aprilian akan dijerat pasal berlapis. Pelaku terancam hukumannya 6 tahun penjara.

Menurut dia, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Gilang juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Polisi tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.

"Ancamannya 6 tahun penjara," kata Kombes Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Barang bukti kasus fetish kain jarik yang diamankan ke Polrestabes Surabaya (Foto: PMJ News)

Jhonny menjelaskan, motif tersangka melakukan tindak pidanna ini lantaran menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat.

Fakta tersebut, lanjut Jhonny, terungkap berdasarkan hasil keterangan dari tersangka. Selain itu, GA pun mengaku setidaknya ada 25 korban selama melakukan aksinya mulai 2015 hingga 2020.

"Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT