test

Politik

Jumat, 17 Mei 2019 19:22 WIB

KPU Bilang, Pemenang Pilpres Akan Ditetapkan 25 Mei Jika Tak Digugat

Editor: Redaksi

Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Dok Ist)
PMJ- Setelah ditetapkan pada 22 Mei 2019 terkait perolehan suara paslon pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengumumkan dan menetapkan pemenang pilpres pada 25 Mei 2019. Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU, Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (178/5/2019). Menurut dia,  tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Akan tetapi, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa. Arief menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan pemenang Pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional. Dirinya menambahkan, tanggal 22 Mei ditetapkan, 3 hari kemudian 25 Mei jika tidak terdapat sengketa, maka 25 Mei akan ditetapkan pemenang pilpres dan pileg. Arief merincikan, jika penetapan jumlah perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih juga akan ditetapkan tanggal 25 Mei bila tidak ada sengketa. Dia mengatakan, KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan. (WS/02)

BERITA TERKAIT