logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 27 Juni 2023 19:07 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News)
Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua orang sebagai tersangka yang bermodus magang ke negara Jepang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.

“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (27/6/2023).

Djuhandhani menuturkan, korban tertarik berkuliah di Politeknik yang berlokasi di Sumatera Barat dikarenakan tersangka berinisial G sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018.

Lebih jauh, G saat itu menjelaskan bahwa Politeknik memiliki sejumlah keunggulan terkait dengan program magang ke Jepang dengan jurusan Tata Air Pertanian, Teknologi Pangan, Mesin Pertanian, Perkebunan, dan Holtikultura.

“Sekira tahun 2019 korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun,” ucapnya.

Selanjutnya, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti seleksi program studi dan seleksi di tingkat kampus atau akademik, yang hasil kelulusannya ditentukan oleh pelaku berinisial EH, dengan saat itu menjabat sebagai direktur politeknik periode 2018-2022.

Djuhandhani lalu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa politeknik itu tak memiliki izin untuk program pemagangan di luar negeri sebagaimana ketentuan di Permenaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.

“Politeknik dalam menjalankan program magang tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan juga menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo,” paparnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Dan juga dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

 

 

BERITA TERKAIT