test

Hukrim

Kamis, 22 Juni 2023 18:02 WIB

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Papua nonaktif, Lukas enembe yang terlibat dugaan suap dan gratifikasi. (Foto: PMJ News/Twitter)

PMJ NEWS - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Terdakwa Lukas Enembe hadir secara langsung di ruang sidang. Gubernur Papua nonaktif ini tidak mengenakan alas kaki karena ada pembengkakan pada kakinya.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Lukas Enembe.

"Penuntut umum memberi kesimpulan keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe harus ditolak. Sebab keberatan atau eksepsi tersebut telah masuk ke tahap pembuktian perkara," jelas jaksa KPK ,

Majelis Hakim menyebut penolakan jaksa akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang diagendakan Senin, 26 Juni 2023. Sidang tersebut menyesuaikan kondisi kesehatan terdakwa.

"Kami sepakat, bermusyawarah untuk melanjutkan sidang sebagaimana yang sudah dijadwalkan pada persidangan yang lalu," tutur majelis.

BERITA TERKAIT