test

News

Senin, 12 September 2022 21:03 WIB

Diajukan KPK, Kemenkumham Cegah Lukas Enembe Berpergian ke Luar Negeri

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu (7/9/2022)

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ungkap Surya dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Setelah menerima permintaan pencegahan tersebut, Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Surya pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan. Lukas Enembe tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," tukasnya.

BERITA TERKAIT