test

News

Kamis, 22 Juni 2023 12:43 WIB

Jokowi Segera Terbitkan Keppres Soal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Jokowi memimpin upacara peringatan HUT ke-77 TNI. (Foto: PMJ News/BPMI Setpres)

PMJ NEWS - Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023. Hal tersebut sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers bersama Menaker, Menpan RB, dan Kemenag.

Muhadjir menjelaskan, usulan cuti bersama dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dibahas pada tanggal 15 juni 2023 telah disetujui Presiden.

"Maka pada saat ini saya ingin menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 1444H/2023 M, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai 30 Juni 2023," ungkap Muhadjir dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023)..

Setelah ini, lanjut Muhadjir, Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (kepres) terkait cuti bersama hari raya idul adha. Untuk itu, para perusahaan wajib melakukan penyesuaian terhadap rencana libur yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Maka dengan demikian kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya. Dan Bapak Presiden akan segera, akan ada surat keputusan Presiden tentang libur bersama ini," tuturnya.

BERITA TERKAIT