test

News

Kamis, 17 Desember 2020 10:35 WIB

Libur Akhir Tahun, Anies Larang PNS dan ASN Pergi ke Luar Kota

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh pegawai bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Bahkan, PNS dan ASN juga diminta untuk menunda cuti tahunan. Aturan ini berlaku pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19," jelas Anies dalam keterangan tertulisnya.

Anies mengatakan tidak ada perubahan Pergub terkait PSBB transisi saat ini jelang libur Natal dan Tahun Baru. Dia memilih fokus pada periode tertentu dalam rentang 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," sebut Anies.

BERITA TERKAIT