test

News

Senin, 19 Juni 2023 16:43 WIB

Datangi DivPropam Soal Laporan Aduannya, Bripka Andry: Tunggu 20 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan yang viral soal curhatan mengenai setoran kepada atasannya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan yang viral di media sosial soal curhatan mengenai setoran kepada atasannya, Kompol Petrus mendatangi Divisi Propam Mabes Polri pada hari ini Senin (19/6/2023).

Andry mengungkapkan kedatangannya hari ini untuk menanyakan perihal laporan yang dibuatnya ke Layanan Pengaduan (Yanduan) Divpropam Mabes Polri.

"Saya datang ke kantor Yanduan Divpropam Mabes Polri menanyakan perihal laporan yang saya buat di hari Jumat kemarin. Menanyakan tentang prosesnya," ujar Andry kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Kedatangan Andry menanyakan soal penanganan pengaduannya yang sudah berlangsung selama dua pekan sejak dilaporkan, untuk menentukan langkah selanjutnya.

Berdasarkan hasil informasi dan komunikasi dengan DivPropam, Andry dikatakan akan diinformasikan dalam 20 hari ke depan. Sehingga ia memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya terlebih dahulu.

"Diinformasikan tadi di dalam, saya menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau," ucapnya.

Dalam laporan yang dibuatnya ke Propam pada hari Jumat (16/6/2023) dengan nomor SPSP2/003137/VI/2023/BAGYANDUAN, Andry menyebut menyertakan beberapa barang bukti. Namun Andry tidak menjelaskan apa saja barang bukti yang dibawanya.

"Ada, sebagian saja untuk syarat laporannya. Nanti lebih lanjutnya, setelah saya dipanggil setelah 20 hari diterima laporan saya," tukasnya.

BERITA TERKAIT