logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 17 Juni 2023 15:03 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Pemotor Terlindas Mobil di Cakung

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polisi menggelar perkara terkait dengan kasus meninggalnya pemotor berinisial MBS yang terlindas oleh mobil yang dikemudikan oleh OS di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur.

Gelar perkara khusus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan rekonstruksi pasal yang diterapkan kepada OS yang kini sudah menjadi tersangka.

“Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan juga Ditreskrimum,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Saat ini OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan penyertaan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun dengan adanya unsur sengaja dari peristiwa tersebut, OS terancam dengan Pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk pengenaan pasal pidana,” paparnya.

“Karena kita lihat unsur kesengajaannya meskipun pada pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menelusuri lebih jauh terkait dengan kasus meninggalnya pemotor berinisial MBS (33) yang ditabrak dan dilindas oleh pengemudi mobil berinisial OS (26).

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani menyebutkan perbuatan dari pengemudi mobil tersebut dilakukan dengan sengaja. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Iya, itu kesengajaan, perbuatan yang disengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia,” ujar Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut berdasarkan hasil pendalaman, Fanani menyatakan bahwa peristiwa tersebut dilakukan dengan sengaja. Dengan temuan ini, maka kasus ini bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana.

BERITA TERKAIT