test

Politik

Sabtu, 25 Mei 2019 06:01 WIB

Datangi MK Malam Hari, BPN Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres

Editor: Redaksi

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 di MK. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (24/5/2019) malam. Pengajuan tersebut dilakukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi jelang tenggat akhir pendaftaran. Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto bersama anggota tim Denny Indrayana tiba di gedung MK sekitar pukul 22.35 WIB. "Kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi daftar alat bukti," terang Bambang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) malam. Dalam pengajuan tersebut, Bambang menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti. Laporan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang tidak diterima oleh Bawaslu kembali diajukan. "Bawaslu telah pernah menerima laporan TSM, Bawaslu telah menolak itu. Penolakan Bawaslu didasarkan pada argumen prosedural. Itu sebabnya kami ingin menjelaskan kembali. Karena di Bawaslu belum diperiksa materi yang diadukan, itu yang menyebabkan kerugian kami," jelas Bambang. Bambang menduga Bawaslu tidak bisa mengungkap dugaan kecurangan yang diungkapkannya lantaran memerlukan serangkaian pengujian. "Contohnya sistem IT dari KPU yang bermasalah, kalau Bawaslu tidak mempunyai ahli IT, Bawaslu akan kesulitan," terangnya. (BHR)

BERITA TERKAIT