test

Hukrim

Selasa, 13 Juni 2023 12:43 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik EO Jadi Tersangka Penipuan Study Tour MAN 1 Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Polrestro Bekasi Kota)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan Aditya Rizky Permana, pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC) sebagai tersangka dugaan penipuan study tour Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengatakan JHC adalah EO yang ditunjuk panitia sekolah MAN 1 Kota Bekasi untuk memberangkatkan 288 siswa dalam rangka study tour.

"Kuitansi terima uang (sudah dibayar), akhirnya sampai saat ini tidak juga berangkat," ujar Kompol Arwan kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Menurut Arwan, tersangka Aditya diduga menggelapkan dana yang sudah dibayarkan seluruh siswa sebesar Rp474 juta. Uang yang sudah disetor panitia study tour sekolah sudah dipakai keperluan pribadi.

"Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang," ucapnya.

Dibertakan sebelumnya, polisi mengamankan pihak Event Organizer (EO) terkait kasus dugaan penipuan ratusan siswa-siswi kelas 3 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi, yang gagal berangkat study tour ke Yogyakarta.

"Itu sudah diamankan (pihak EO), cuma nanti kita mau rilis kalau enggak Senin, Selasa," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dikutip pada Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Erna menjelaskan, sejauh ini kepolisian belum menetapkan status tersangka dalam dugaan kasus penipuan ini. Pihak EO masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bekasi Utara.

"Sudah pada diperiksa, yang diduga pelaku juga sudah dalam pemeriksaan. Untuk status tersangka nanti nunggu rilis ya," tuturnya.

BERITA TERKAIT