logo-pmjnews.com

News

Senin, 12 Juni 2023 14:23 WIB

Resmi, Kemenhub Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum

Editor: Hadi Ismanto

Pengguna transportasi umum KRL Commuter Line. (Foto: Dok PMJ News)
Pengguna transportasi umum KRL Commuter Line. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan penumpang angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara, tidak mengenakan masker. Kebijakan ini berlaku setelah diterbitkannya surat edaran terbaru mengenai aturan penggunaan masker dalam transportasi umum.

"Surat Edaran (SE) Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Dalam SE Satgas COVID-19, lanjut Adita, menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE di antaranya SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian). Semua SE tersebut mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Menurut Adita, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub antara lain penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat," terangnya.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT.

BERITA TERKAIT