test

News

Minggu, 11 Juni 2023 15:36 WIB

Pengumuman, Transjakarta Tak Wajibkan Penumpang Pakai Masker Satgas COVID-1

Editor: Hadi Ismanto

Bus TransJakarta menjadi salah satu sarana transportasi umum. (Fioto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Satgas COVID-19 telah menerbitkan surat edaran yang membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum. Menindaklanjuti hal ini, PT TransJakarta kini memperkenankan penumpang untuk tidak memakai masker.

Pengumuman tersebut disampaikan pihak TransJakarta melalui akun twitter resminya, Minggu (11/6/2023). TransJakarta menyebut aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023.

"Sahabat TiJe! Tahukah kamu? Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan tidak menggunakan masker di Transjakarta dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis @PT_Transjakarta.

Dalam unggahan yang sama, Transjakarta tetap menyarankan agar penumpang yang sedang dalam keadaan sakit untuk tetap menggunakan masker.

"Disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," jelasnya,

Diberitakan sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tepat umum. Kendati begitu, warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis kutipan pada edaran itu.

BERITA TERKAIT