test

News

Senin, 12 Juni 2023 10:22 WIB

Viral Terima Setoran, Polda Riau Copot Jabatan Kompol Petrus Simamora

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya beri keterangan. (Foto: PMJ/Twitter).

PMJ NEWS - Kompol Petrus Hottiner Simamora bersama dengan tujuh anggota Brimob yang lain menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait dengan kasus dugaan setoran terhadap Bripka Andry Darma Irawan.

Patsus itu menjadi tindak lanjut Penyidik Bid Propam Polda Riau terkait dengan curhatan Andry di media sosialnya yang viral beberapa waktu lalu.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangannya dikutip Senin (12/6/2023).

Nandang menuturkan, Patsus terhadap Petrus dan 7 anggota Brimob lain sudah mulai dijalani sejak hari Kamis (8/6/2023) lalu untuk 30 hari ke depan.

Lebih lanjut, Nandang menyampaikan bahwasanya Kompol Petrus menjalani Patsus terkait dugaan pelanggaran kode etik atas penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau.

“Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial,” paparnya.

Nandang menambahkan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan Propam untuk mengusut tuntas kasus itu. Kompol Petrus juga saat ini sudah dicopot dari jabatannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT