test

News

Selasa, 7 Juli 2020 13:53 WIB

Menag: 955 Setoran Calon Jemaah Haji Telah Dikembalikan

Editor: Ferro Maulana

Menteri Agama Fachrul Razi . (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan telah ada 1.030 calon jemaah Haji yang mengajukan pengembalian setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), yang merupakan imbas kebijakan pembatalan pelaksanaan Haji 2020 M/1441 H. Dan, setoran yang sudah dikembalikan oleh pemerintah berjumlah 955 calon jemaah.

“Penjelasan mengenai penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji, pada Penyelenggaraan Haji 1441H/2020M telah kami sampaikan dan menjadi kesimpulan pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag pada tanggal 18 Juni 2020,” terang Fachrul dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (07/07/2020).

“Kami menyampaikan pemohonan maaf atas kebijakan pembatasan tersebut yang diambil tanpa didahului pembahasan bersama mitra terbaik kami,” katanya lagi.

Menurut Fachrul, atas pembatalan tersebut, pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah berkenaan pembatalan pemberangkatan. Yakni tentang mekanisme pengembalian setoran BIPIH yang mana hingga sekarang sudah 1.030 calon jamaah yang mengajukan pengembalian dan sudah direalisasi 955.

“Ketentuan kelengkapan Haji juga pengelolaan Haji dan hal lainnya yang terkait, serta sosialisasi kepada jamaah haji dan masyarakat tentang hak dan kewajiban jamaah haji terkait pembatalan keberangkatan jemaah Haji,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin terkait pengembalian setoran BIPIH tersebut. Pada awalnya, Kemenag memberikan estimasi waktu pengembalian setoran BIPIH maksimal 9 hari. Namun, faktanya dalam waktu 5-7 hari proses pengembalian tersebut sudah selesai. (FER).

BERITA TERKAIT