test

Hukrim

Rabu, 24 Juni 2020 10:58 WIB

Rugi Rp81,5 Juta, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Setoran Penyewa Truk

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Anggota Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru diperbantukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan pengurus angkutan PT IHT yang telah memalsukan uang setoran dan dokumen.

Adapun pelaku yaitu berinisial N alias Rian warga Tanjung Priok ini dibekuk polisi di tempat bekerjanya di PT IMS Komplek Rukan Nusantara Nom 27 - 28 Jl Danau Sunter Barat Blok A1 Sunter Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Ahmad Eka Perkasa SIK, membenarkan penangkapan pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka. Menurut Kapolsek, tersangka N telah menjalankan aksi kejahatannya dari bulan September 2019 hingga Januari 2020.

Pelaku penggelapan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Tersangka sebagai pengurus angkutan PT IHT telah menggunakan uang setoran dari para penyewa truk untuk kepentingan pribadinya sejak bulan September 2019 sampai dengan Januari 2020,” ujar Kompol Ahmad menegaskan, kepada PMJ News, Rabu (24/06/2020).

Masih dari keterangan Ahmad, N merupakan pengurus angkutan PT IHT yang tugasnya antara lain menerima setoran dari para penyewa truk yang kemudian disetorkan kepada perusahaan melalui H (saksi).

“Bahwa sejak bulan September 2019 hingga Januari 2020 tersangka N telah menggunakan uang setoran dari para penyewa truk hingga total sebesar Rp.81.540.800,- Dan uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya menambahkan.

Pihak kepolisian pun sudah mengamankan barang bukti hasil penggelapan seperti, rekening Koran H dan R (saksi); rekening koran N (tersangka); bukti rekapan ritasi truking; dan invoice tagihan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana. (FER).

BERITA TERKAIT