test

Hukrim

Kamis, 8 Juni 2023 17:32 WIB

Polri Dalami Informasi Rumah Anggota yang Tampung 24 Korban TPPO

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polri melalui Propam Polda Lampung menyatakan akan melakukan pengusutan terkait dengan dugaan keterlibatan anggota Polri AKBP L dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dugaan tersebut mencuat dengan adanya kabar bahwa rumah yang digunakan untuk menampung 24 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO di Lampung adalah rumah miliknya.

“Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Informasi yang mencuat beredar yakni rumah milik AKBP L yang disebut bertugas di Mabes Polri dijadikan tempat penampungan di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya.

Kendati demikian Ramadhan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh perihal kabar tersebut lantaran masih didalami lebih lanjut  Namun ia menegaskan akan ada hukuman bagi oknum polisi yang terlibat.

“Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, bukan siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdanganan orang, kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” tegasnya.

 

 

BERITA TERKAIT