test

Hukrim

Rabu, 7 Juni 2023 19:23 WIB

Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Waketum Golkar Soal Pencemaran Nama Baiknya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa tidak memenuhi undangan pihak kepolisian pada Selasa, 6 Juni 2023.

Adapun undangan tersebut ditujukan untuk mengklarifikasi laporannya perihal dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuzi alias Rommy.

“Jadi suratnya dibuat pada tanggal 1 Juni untuk hadir di tanggal 6 Juni kemarin, namun saudara EA kemarin belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut tanpa ada keterangan dari saudara EA maupun dari kuasa hukumnya,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Ramadhan menuturkan pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Lidik dengan nomor: SP. Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber, dan Surat Perintah Tugas dengan nomor: SP. Gas/408/V/RES.1.14/2023 /Dittipidsiber.

Selanjutnya, pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan kembali undangan kepada EA untuk hadir pekan depan.

“Penyidik Direktorat tindak pidana Siber merencanakan kembali akan mengundang saudara EA minggu depan,” tandasnya.

Rommy dilaporkan oleh Erwin terkait dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT