test

Hukrim

Senin, 5 Juni 2023 16:02 WIB

Ditangkap di Sulsel, Ini Tampang 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang ditawarkan melalui media sosial Instagram. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang.

"Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Menurut Auliansyah, empat orang tersangka seluruhnya laki-laki masing-masing berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35). Mereka ditangkap di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

"Jadi keempatnya kami lakukan penangkapan atau kami amankan di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," ucapnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. (Foto: PMJ News/Fajar)

Adapun total uang yang didapatkan pelaku dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay ini sebesar Rp20.350.000. Keuntungan ini dibagikan ke empat orang yang masing-masing Rp18 juta, Rp500 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp350 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pada pasal tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 Miliar,” tandasnya.

BERITA TERKAIT