test

Politik

Jumat, 14 Juni 2019 15:29 WIB

Yusril Tolak Memberikan Jawaban Bila Hakim Menerima Perbaikan Gugatan BPN

Editor: Redaksi

Gedung Mahkamah Konsitusi akan bacakan putusan sengketa Pilpres 2019. (Foto : PMJ/FJR)
PMJ – Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengancam akan menolak memberi jawaban jika hakim konstitusi menerima perbaikan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Yusril merujuk pada peraturan MK diana BPN harus membaca gugatan awal bukan perbaikan yang teregistrasi pada 24 Mei. "Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat MK sendiri," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019). Sebelumnya permohonan awal tim BPN adalah meminta MK memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu baik pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPRD tingkat Provinsi Kabupaten atau Kota. Namun kini gugatan tersebut diperbaiki dengan meminta MK hanya membatalkan hasil Pilpres 2019. Yusril bahkan mengatakan kalau argumentasi atau dalil yang dibacakan pemohon adalah permohonan baru bukan perbaikan. Atas fakta tersebut, Yusril berharap agar sembilan hakim yang memimpin sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 bersikap tegas. "Saya kira majelis harus bersikap tegas yang mana yang dijadikan dasar untuk mengadlili," tegas Yusril. (BHR)

BERITA TERKAIT