test

Hukrim

Selasa, 30 Mei 2023 18:23 WIB

Polisi Sebut Kakak Imingi Adik Bantu Buang Jasad Wanita dengan HP Korban

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar pekara kasus pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara. (PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial T (43) yang dilakukan oleh Volly Willy Aritonang (54) diikuti dengan aksi pencurian handphone milik korban.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan handphone yang diambil pelaku ternyata digunakan untuk mengiming-imingi adiknya membantu membuang korban.

“Setelah melakukan pendalaman penyidikan ternyata kita terapkan juga Pasal 365, terus 480, karena handphone dari korban diberikan kepada adiknya itu adalah iming-iming pada saat tersangka pertama meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban,” ujar Maulana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, Maulana menjelaskan korban tewas dibunuh oleh pelaku VWA dengan cara membekapnya dengan bed cover.

“Korban ini meregang nyawa akibat penyempitan di rongga leher, sesuai dengan keterangan dari tersangka bahwa Ia melakukan pembunuhan itu dengan cara dibekap oleh bed cover,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT