logo-pmjnews.com

News

Selasa, 30 Mei 2023 17:43 WIB

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Dua Ajudan Menteri

Editor: Hadi Ismanto

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka. (Foto: PMJ/Ist).
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti, yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dari enam orang yang diperiksa, dua di antaranya ajudan Menkominfo Johnny berinisial AW dan NN.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," ungkap Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

"AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika," sambungnya.

Adapun empat orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi hari ini di antaranya Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI inisial MFM, Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta inisial ES, Direktur PT JIG Nusantara Persada inisial I dan Direktur PT Sarana Global Indonesia inisial BAA.

Menurut Ketut, keenam saksi itu dicecar terkait dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya. Tak hanya itu, pemeriksaan ini juga untuk memperkuat pembuktian.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," terangnya.

BERITA TERKAIT