Selasa, 19 November 2024 11:05 WIB
Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie di Bandara Soetta
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang. Dia diamankan setibanya dari Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Hendry Lie kabur ke Singapura sejak 25 Maret 2024.
Menurut Qahar, penyidik telah memanggil Hendry Lie pada 29 Februari 2024 sebagai saksi di kasus korupsi timah. Namun, setelah itu tersangka dikabarkan berada di Singapura.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui ada di Singapura sejak tinggal 25 Maret 2024," jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (18/11/2024).
Tak sampai di situ, Qahar mengungkapkan pihak Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie untuk pemeriksaan berberapa kali. Namun, tersangka selalu mangkir.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," tuturnya.
Sebagai langkah hukum, lanjut Qahar, Kejagung mencekal Hendry Lie pada 28 Maret 2024. Paspor milik Hendry Lie pun ditarik oleh pihak Imigrasi atas permintaan Kejagung.
"(Pencekalan) ditetapkan pada tinggal 28 Maret 2024. Selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan atas nama Hendry Lie," ujarnya.
Sebagai informasi, Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.
Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilanpenyidik.