test

Hukrim

Senin, 29 Mei 2023 16:03 WIB

Dijerat Dua Kasus Berbeda, Mario Dandy Bisa Jadi Terdakwa dan Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Mario Dandy Satriyo (20) saat ini tengah dihadapkan dengan dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dan dugaan pencabulan terhadap Anak AG.

Untuk saat ini, kasus penganiayaan berat yang menjerat tersangka Mario sudah masuk ke Kejaksaan dan segera disidangkan. Sementara untuk kasus dugaan pencabulan, status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan terkait dengan dua kasus yang menjerat itu Mario bisa menyandang dua status dalam waktu yang bersamaan, yaitu tersangka dan terdakwa.

"Kalau yang satu masuk persidangan bukan tersangka lagi, dia terdakwa, beda nama. Kalau di kami masih tersangka. Nanti sudah masuk Kejaksaan ke pengadilan sudah terdakwa," ujar Karyoto dalam keterangannya dikutip pada Senin (29/5/2023).

“Ya bisa dalam waktu yang sama, dia bisa menjadi tersangka di kami juga, di Kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi, bisa,” sambungnya.

Lebih lanjut Karyoto menjelaskan, untuk keputusan tuntutan dua perkara tersebut digabungkan menjadi satu merupakan pihak Kejaksaan yang menentukan.

"Nanti tergantung koordinasi kami dengan jaksa, kalau itu memang bisa dijadikan, kan satu tersangka dua perkara, bisa, kalau tuntutannya dijadikan satu bisa? Bisa. Nanti kita tinggal lihat apakah Kejaksaan membuka peluang itu,” paparnya.

"Hal yang biasa lah misalnya dalam satu perkara beberapa laporan polisi dijadikan satu, terus kemudian dijadikan satu tuntutan. Dia melakukan perbuatan a b c d e f g, itu tergantung jaksanya aja, tapi kalau memang ini waktunya (penyelesaian penanganan perkara) agak lama untuk P21, pasti dipisah,” jelasnya.

BERITA TERKAIT