test

Hukrim

Jumat, 26 Mei 2023 13:41 WIB

Kejagung Sita Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Kasus Jiwasraya-Asabri

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Kejaksaan Agung menyita dua bidang tanah milik terpidana kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 19.996 M2.

“Kemudian, satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 1.020 M2,” ucap Ketut dalam keteranganya, Jumat (26/5/2023).

Adapun aset itu adalah hasil penelusuran dari tim Jampidsus Kejagung sejak 15 Mei sampai 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.

Pasca berhasil ditemukan, aset itu langsung disita eksekusi pada tanggal 22 Mei 2023 oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” tandasnya.

BERITA TERKAIT