logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Rabu, 10 Maret 2021 12:20 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kejagung tindaklanjuti kasus Asabri. (Foto ; PMJ/IG Asabri).
Kejagung tindaklanjuti kasus Asabri. (Foto ; PMJ/IG Asabri).

PMJ NEWS - Terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri, tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan ada 7 orang saksi yang akan menjalani pemeriksaan tersebut.

“Tujuh saksi tersebut antara lain BS sebagai Kepala Divisi Kepatuhan dan hukum PT Asabri, NS sebagai Direktur PT Evergreen Sekuritas, CL sebagai Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, dan IMS sebagai anak dari tersangka berinisial IWS,” ungkap Leonard, Rabu (10/3/2021).

“Selain itu, ada RO sebagai Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi, ABS sebagai Direktur Utama PT Strategic Management Service, serta MM sebagai asisten Piter Resiman dari tahun 2005-2020,” sambungnya.

Pemeriksaan kepada 7 saksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti baru dan fakta hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri. Mulai dari Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur PT Hanson Internasional, Jimmy Sutopo sebagai Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri.

Kemudian tersangka lainnya, yaitu IWS sebagai Kadiv Investasi PT Asabri, Heru Hidayat sebagai Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, HS sebagai Direktur PT Asabri, BE sebagai Direktur Keuangan PT Asabri, serta LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

BERITA TERKAIT