test

News

Senin, 22 Mei 2023 10:23 WIB

Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J Ajukan Permohonan Kasasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Metro TV News).

PMJ NEWS - Sebanyak tiga terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tiga terdakwa yang mengajukan kasasi yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Djuyamto menuturkan, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara istrinya pada tanggal 9 Mei 2023. Sedangkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

Selanjutnya, Djuyamto menyampaikan pihaknya menunggu dari para pihak terdakwa untuk menyerahkan memori kasasi terhitung 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga diperkuat putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga telah melalui putusan banding PT DKI Jakarta masing-masing dijatuhi putusan 20 tahun dan 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT