Jumat, 19 Mei 2023 12:07 WIB
Viral Oknum Ormas Palak Sopir di Bogor, Kini Jadi Tersangka
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi menetapkan pria yang mengenakan baju salah satu organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka terkait dengan kasus pemalakan terhadap sopir di Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pria yang disebut bernama Rudi Boy itu sudah diamankan di Polres Bogor.
“Sudah (tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” ujarnya saat dihubungi Kamis (18/5/2023).
Rudi sebelumnya viral di media sosial atas pemalakan yang dilakukan terhadap seorang sopir yang melintas. Rudi meminta uang senilai Rp 10 ribu, namun ditolak oleh sopir dengan alasan tidak mempunyai.
Dalam video yang viral juga sopir mengatakan sudah bertahun-tahun lewat jalan itu dan tidak pernah dipalak, namun Rudi dengan nada tinggi kekeuh bahwa peraturan dibuatnya saat itu juga untuk meminta uang.
Atas perbuatannya, tersangka Rudi dikenakan dengan Pasal 368 subsider 335 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.