test

Politik

Minggu, 23 Juni 2019 17:19 WIB

Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2019, Polisi Larang Aksi di Depan MK

Editor: Redaksi

Area gedung MK telah disterilkan oleh petugas keamanan. (Foto: PMJ/ FJR).
PMJ – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya melarang rencana PA 212 dan GNPF yang akan menggelar aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juni 2019 mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaksan, bahwa aksi yang dilakukan di Jalan protokol dilarang oleh Undang-Undang. Sekedar informasi, Gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka. "Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," tegas Kombes Argo, di Jakarta, Minggu (23/06/2019). Masih dari keterangan Kombes Argo, melihat dari pengalaman aksi di depan Gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019 lalu. Yang mana awalnya kegiatan itu disebutkan sebagai aksi damai, tetapi berubah menjadi aksi anarkis. "Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," ujarnya menambahkan. Kombes Argo mengimbau untuk tidak ada aksi yang bisa mengintervensi Majelis Hakim MK. Karena persidangan di MK sudah dilakukan secara terbuka untuk umum. "Biarkan Hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," katanya. Diberitakan sebelumnya, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di MK pada Jumat (28/06/2019). Mereka menyatakan aksi yang akan digelar di sekitar gedung MK itu akan berlangsung damai. "Agendanya untuk menegakkan keadilan, kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa," tutur juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, Kamis (20/06/2019). Selain mengawal sidang di MK, aksi tersebut akan digunakan sebagai momen halalbihalal. Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama. (FER).

BERITA TERKAIT