test

News

Kamis, 18 Mei 2023 12:02 WIB

Polisi Imbau Masyarakat Lapor ke Propam Jika Anggota Lakukan Pungli Tilang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pimpinan polisi jika melihat anggota polisi yang menyeleweng penindakan tilang manual dengan pungutan liar.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman juga mempersilakan untuk melaporkan bentuk penyelewengan penindakan anggota dengan melaporkannya kepada Propam.

"Lapor kepada pimpinan di situ. kalau ada pengawasan Propam silakan," jelas Latif Usman saat dihubungi wartawan, Kamis (18/5/2023).

Latif menegaskan tidak ada tolerir kepada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) saat melakukan tilang manual. Penindakan tilang manual pun juga dimaksudkan untuk keselamatan pengendara sendiri.

"Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” ucap.

Lebih lanjut, Latif juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk tidak menjadikan tilang manual demi keselamatan masyarakat.

“Jadi jangan ditakuti, jangan menjadi suatu intimidasi. Kami tidak mengintimidasi, kami hanya memberikan warning bahwa kami harus melakukan ini untuk keselamatan mereka,” jelasnya.

BERITA TERKAIT