Senin, 15 Mei 2023 10:21 WIB
Berkas Tersangka Anak Polisi di Kasus Laka Cijantung Dilimpahkan 8 Mei Lalu
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Kepolisian menyampaikan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersangka ARP terkait dengan kasus kecelakaan di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 8 Mei 2023.
“Sekira bulan Mei ini pada tanggal 8 Mei 2023 bulan ini, penyidik telah memenuhi berkas perkara dan kemudian mengirimkannya pada tahap 1 kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).
Trunoyudo menyampaikan untuk saat ini pihaknya menunggu berkas yang tengah diteliti oleh jaksa apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi kembali.
“Kejaksaan tentu akan mempelajari secara syarat formil dan syarat materil Apa yang dilakukan oleh penyidik, tentu nanti akan ada petunjuk apabila dinyatakan lengkap tentunya tahap 2,” kata Trunoyudo.
“Namun apabila nanti kita tunggu ada syarat formil materil dalam arti yang harus dipenuhi petunjuk tersebut untuk kepentingan jaksa penuntut umum di pengadilan, maka wajib dipenuhi kembali oleh penyidik,” tandasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka ARP disangkakan dengan Pasal 310 ayat 3, 2, dan 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, di mana Pasal 310 ayat 3 ancaman hukumannya adalan 5 tahun penjara.