test

Hukrim

Minggu, 14 Mei 2023 12:41 WIB

Kasus Penganiayaan di Jakut, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan WN Nigeria

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan warga negara (WN) Nigeria berinisial AN (32), pelaku penganiayaan dua nenek di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kita menunggu hasil, kan nggak bisa 1-2 hari. Pemeriksaan psikologi, kondisi kejiwaan ini tidak bisa 1-2 hari selesai," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/5/2023).

"Ini kan butuh analisis dari jawaban dia, kemudian ada parameter mengukur kondisi kejiwaan. Kami menunggu hasilnya," data

Lebih lanjut Iverson menjelaskan, polisi juga telah melakukan penyelidikan yang mengungkap tersangka pernah terlibat kasus hukum di wilayah Jakarta Selatan pada tahun 2021.

Kendati begitu, lanjut Iverson, perkara tersebut dihentikan pada tahap penuntutan di PN Jakarta Selatan karena terdakwa tidak dihadirkan kerena sakit. Terkait penyakitnya, polisi masih mendalaminya.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan di RS Polri tiga hari lalu. Kami menunggu hasil resmi tentang kondisi kejiwaan yang bersangkutan untuk menentukan status hukumnya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan warga negara asal Nigeria yang menganiaya dua nenek di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol atau narkoba.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan pelaku NA melakukan aksinya itu dengan dalam keadaan sadar.

"Pelaku dalam keadaan sadar. Sejauh ini hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi negatif narkoba maupun minuman beralkohol," ungkap AKBP Iverson Manossoh, Minggu (7/5/2023) lalu.

BERITA TERKAIT