test

News

Jumat, 27 November 2020 12:37 WIB

Terjerat Kasus Prositusi Online, Dua Artis Masih Berstatus Saksi

Editor: Etty Kadriwaty

Kedua mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ditahan Polres Jakarta Utara.(Foto:PMJ News/Fajar)

PMJ - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST (27) dan SH (26) sedang dalam proses hukum pihak kepolisian. Kedua mucikari yang merupakan sepasang suami istri sudah ditahan dan dijerat pasal pidana. Namun, untuk kedua artis tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data. Status keduanya masih sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kedua orang artis dan satu pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucapnya.

Namun, Surdjarwoko membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST (27) dan SH (26) tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis (26/11/2020) kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Fajar)

BERITA TERKAIT