Kamis, 26 November 2020 13:55 WIB
Saling Ejek di Instagram, Remaja 13 Tahun Ini Tega Hilangkan Nyawa Orang
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Kepolisian mengamankan satu dari tiga orang pelaku kekerasan terhadap anak hingga korban meninggal dunia. Adapun para pelaku merupakan anak di bawah umur. Pertikaian keduanya diawali dari saling ejek di media sosial.
Dari penyelidikan polisi secara mendalam, anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku B (13) yang putus sekolah. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari saling ejek di media sosial Instagram antara kelompok atau genk di bawah umur antara kelompok I ( Kelompok Stame ) dengan kelompok B ( kelompok RTB). Selanjutnya kedua kelompok ini berjanjian untuk bertemu di Jalan Perjuangan Rt16/07, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Lanjut Kapolres Jakut, saat berada di TKP, korban MI hanya bersama dengan dua orang temannya. Sedangkan, kelompok pelaku B lebih banyak sekira 10 (sepuluh) orang.
“Melihat kelompok lawan banyak korban dan temannya melarikan diri namun setelah melihat korban lari pelaku B melempar kayu balok ke arah kaki korban (MI) hingga korban terjatuh dengan posisi tertelungkup dan tersangka B langsung membacok punggung korban menggunakan sebilah celurit yang memang sudah dibawanya," sambung Sudjarwoko, di Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
“Dan, celurit itu mengenai punggung sehingga korban berteriak ‘Ampun bang….ampun bang’. Selanjutnya setelah mendengar kata-kata tersebut pelaku B berhenti melakukan perbuatannya yang kemudian korban lari kembali,” ujarnya menambahkan.
Tak berhenti di situ, menurut Kapolres Jakut, pelaku D (DPO) mengambil celurit yang dipegang pelaku B. Kemudian mengejar korban kembali serta membacok korban di bagian pinggang sebelah kiri dan telapak tangan kiri korban. Namun, pelaku B melarikan diri setelah melihat warga di daerah tersebut mulai ramai.
“Dengan kejadian tersebut korban oleh warga dibawa ke RS Koja guna mendapatkan perawatan medis dan selama dalam penangan medis korban meninggal dunia,” pungkas Kapolres Jakut.
Selain satu pelaku, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu berwarna silver, sebuah balok kayu, satu potong celana jeans warna biru, dan akun Instagram https://www.instagram.com/p/CICtZ3Gj-_I/?igshid=77tq381egqte.
Tersangka akan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.
Selain Kapolres Jakut, turut hadir dalam keterangan pers antara lain, Kasat Reskrim Kompol Wirdianto; Kassubag Humas Kompol HM Sungkono SH; Kapolsek Koja Kompol Cahyo. SH, MH; dan Kanit Reskrim Iptu Wahyudi SH.