test

Politik

Kamis, 27 Juni 2019 13:30 WIB

Kata Anwar, Keputusan MK Tak Mungkin Memuaskan Semua Pihak

Editor: Redaksi

Pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dimajukan. Konstitusi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ- Sidang vonis sengketa pilpres 2019 oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dipastikan tidak mungkin memuaskan semua pihak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Kamis (27/6/2019), sebelum membacakan putusan sengketa pilpres. "Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah," harap Anwar. Dalam persidangan, MK mempersilakan pemohon yaitu kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenalkan tim hukum yang hadir dan pihak termohon yaitu KPU termasuk pihak terkait yaitu kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan juga Bawaslu. Diberitakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019, dan dalam petitumnya Prabowo-Sandi memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin mengaku, seluruh barang bukti yang diajukan pihak BPN Prabowo-Sandi sulit dijadikan alat ukur untuk dimenangkan oleh MK. (WS/02)

BERITA TERKAIT