logo-pmjnews.com

News

Kamis, 4 Mei 2023 12:21 WIB

Rekomendasi Dokter, Tersangka Yudo Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Grogol

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pria bernama Yudo Andreawan yang membuat kegaduhan di tempat umum diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)
Pria bernama Yudo Andreawan yang membuat kegaduhan di tempat umum diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Tersangka Yudo Andreawan, pria yang kerap mengamuk dan membuat onar di tempat umum, diputuskan untuk dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat. Keputusan tersebut disampaikan berdasarkan dari rekomendasi dokter yang melakukan observasi untuk dirawat lanjutan.

“Dokter merekomendasikan yang bersangkutan (tersangka Yudo) untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Yuliansyah menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil dari observasi kejiwaan yang dilakukan oleh dokter di RS Polri Kramat Jati selama 20 hari. Pemeriksaan observasi kejiwaan terhadap Yudo dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak, diantaranya penyidik dan juga orang tua Yudo.

“Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan menjadi tersangka setelah diamankan kepolisian pada hari Jumat (14/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Yuliansyah menuturkan bahwa Yudo menjadi tersangka atas kasus dengan penyertaan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

“335 dan atau 351,” katanya.

“Itu dilaporkan perbuatan 335 perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yuliansyah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Mall Grand Indonesia. Mulanya Yudo mengundang rekan-rekannya ke dalam sebuah grup chat WhatsApp.

“Dimana dalam Grup WA itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan, padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada,” ungkap Yuliansyah.

Selanjutnya, salah satu rekan Yudo kemudian meninggalkan grup WhatsApp tersebut. Yudo lalu mengundang kembali, namun rekannya kembali keluar dari grup dan berlangsung berulang kali.

“Sampai kelima kali, pelaku ini memaki maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut,” paparnya.

Salah satu rekan dari teman Yudo kemudian memberi tahu korban untuk bertemu dengannya untuk menyelesaikan masalah.

“Janjian itu terjadi di hotel GI di salah satu gerai kacamata. Ketemu terjadi perselisihan, disitu terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT