test

Hukrim

Jumat, 14 April 2023 18:01 WIB

Jadi Tersangka, Yudo Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Rekannya

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan menjadi tersangka setelah diamankan kepolisian pada hari Jumat (14/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Yuliansyah menuturkan bahwa Yudo menjadi tersangka atas kasus dengan penyertaan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

“335 dan atau 351,” katanya.

“Itu dilaporkan perbuatan 335 perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yuliansyah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Mall Grand Indonesia. Mulanya Yudo mengundang rekan-rekannya ke dalam sebuah grup chat WhatsApp.

“Dimana dalam Grup WA itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan, padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada,” ungkap Yuliansyah.

Selanjutnya, salah satu rekan Yudo kemudian meninggalkan grup WhatsApp tersebut. Yudo lalu mengundang kembali, namun rekannya kembali keluar dari grup dan berlangsung berulang kali.

“Sampai kelima kali, pelaku ini memaki maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut,” paparnya.

Salah satu rekan dari teman Yudo kemudian memberi tahu korban untuk bertemu dengannya untuk menyelesaikan masalah.

“Janjian itu terjadi di hotel GI di salah satu gerai kacamata. Ketemu terjadi perselisihan, disitu terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT