test

News

Kamis, 4 Mei 2023 10:23 WIB

Selama Idul Fitri 1444 H, KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Sepanjang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya ada 373 laporan gratifikasi dari masyarakat. Dari jumlah aduan tersebut ditaksir mencapai Rp240 lebih.

"Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Ipi merinci laporan itu terdiri dari penerimaan cinderamata atau plakat dengan nilai ditaksir Rp3,7 juta. Lalu ada juga 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164 juta.

Tak hanya itu, lanjut Ipi, pihaknya juga menerima laporan gratifikasi sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai ditaksir Rp 6,4 juta. Kemudian ada 115 objek dalam bentuk lainnya ditaksir Rp 66 juta.

"Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883," katanya.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," tambahnya.

Menurut Ipi, barang-barang yang dilaporkan itu kini telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, telah disalurkan sebagai bantuan sosial untuk pihak yang membutuhkan.

"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ipi mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan maupun menolak gratifikasi tersebut. Hal itu, kata Ipi, sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya korupsi.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT