test

News

Senin, 10 Juni 2019 13:29 WIB

Aparatur Negara Diminta Segera Melaporkan Gratifikasi Lebaran ke KPK

Editor: Redaksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ/Fjr).
PMJ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur negara bahwa tenggat waktu pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 2019 paling lambat dikirim 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi. "Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/6/2019). Untuk mempermudah, KPK telah menyiapkan pelaporan secara daring bagi pigak-pihak yang menerima gratifikasi.  "Pelaporan gratifikasi sudah mudah, bisa menggunakan gratifikasi online," terang Febri. Selama 2 tahun terakhir, KPK mencatat terjadinya penurunan laporan jumlah gratifikasi menjelang Idul Fitri yang dianggap sebagai pertanda baik lantaran berkurangnya pihak pemberi gratifikasi dan munculnya kesadaran pejabat untuk menolak pemberian parsel. Febri mengatakan, pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan yang terdiri dari 40 laporan dari kementerian atau lembaga dan 50 laporan dari pemerintah daerah serta 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara. Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161 juta dengan rincian, Rp 22,7 juta dari kementerian, Rp 66 juta dari Pemda dan Rp 72 juta dari BUMN. Pada Idul Fitri 2018 terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan yang terdiri 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda dan 58 laporan dari BUMN. (BHR)

BERITA TERKAIT