test

Hukrim

Sabtu, 29 April 2023 12:41 WIB

Kasus Narkoba, Terdakwa Irjen Teddy Bakal Jalani Sidang Putusan 9 Mei 2023

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ/Kejagung).

PMJ NEWS - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijadwalkan dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Mei 2023 mendatang.

“Selanjutnya untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Lebih lanjut, Hakim Ketua Jon menyatakan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tersebut sudah dinyatakan selesai dan ditutup dengan agenda pembacaan putusan.

“Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan tuntutan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati dengan tudingan sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT