test

Hukrim

Selasa, 9 Mei 2023 09:25 WIB

Hari Ini, Teddy Minahasa Jalani Sidang Putusan Dugaan Peredaran Narkoba

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ/Kejagung).

PMJ NEWS - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan peredaran narkotika hari ini Selasa (9/5/2023).

Agenda persidangan yang akan dijalani oleh Irjen Teddy Minahasa hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yakni sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Selasa 9 Mei 2023 agenda pembacaan putusan,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa dijatuhi oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana hukuman mati.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT