test

News

Rabu, 31 Mei 2023 15:02 WIB

Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan PTDH, Begini Respon Polri

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol ahmad ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: P

PMJ NEWS - Polri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkotika. Menanggapi putusan tersebut, Teddy akan mengajukan banding

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum Banding yang akan diambil oleh Teddy Minahasa. Menurut dia, Polri akan menindaklanjutinya.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, untuk pengajuan banding juga akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.

"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.

Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

BERITA TERKAIT