test

Hukrim

Jumat, 9 Juni 2023 14:23 WIB

Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Dieksekusi ke LP Pondok Bambu

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Linda Anita Cepu ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu, Kamis (8/6/2023).

Pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Linda. Kini dia resmi berstatus terpidana kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Tak hanya Linda Pujiastuti, lanjut Iwan, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini juga dieksekusi ke lapas. Mereka di antaranya Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ucapnya.

Sementara untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT