logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 28 April 2023 18:04 WIB

Sertakan Itwasum dan Propam, Polri Dalami Dugaan Suap di Polda Kaltara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Mabes Polri tengah mendalami perihal isu kasus dugaan suap BBM ilegal Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yang disebut nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pihaknya juga menyertakan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Saat ini ada tim dari Itwasum dan Propam sedang menangani kasus tersebut,” kata Irjen Sandi saat dihubungi wartawan, Jumat (28/4/2023).

Kendati demikian Sandi belum menjelaskan lebih jauh pengusutan ataupun perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia hanya meminta untuk menunggu hasilnya nanti.

“Kita tunggu hasilnya ya,” singkatnya.

Isu perihal adanya dugaan suap tersebut diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebutkan kasus bermula dari Polres Tarakan yang melakukan penangkapan Kapal BBM dengan tudingan BBM ilegal.

Kasus kemudian disebut menyertakan uang hingga Rp 1z7 miliar dan sebagiannya dibawa ke Polda Kaltara. Kendati demikian kebenaran isu tersebut masih belum dapat dipastikan dan saat ini dilakukan pendalaman oleh Mabes Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut dirinya memiliki bukti rekaman CCTV atas keterlibatan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, yang kemudian ditepis tudingan itu oleh Daniel. Ia juga menegaskan dugaan kasus tersebut sudah diproses Paminal Mabes Polri.

“Satu hal yang akan kami sampaikan bahwa itu tidak benar,” kata Daniel.

Daniel juga mengatakan bahwa penanganan dan penindakan yang dilakukan Polres Tarakan sudah sesuai aturan.

“Karena proses ini berjalan sesuai dengan SOP. Itu dikerjakan oleh Polres Tarakan, kemudian awalnya diduga adalah penyalahgunaan niaga BBM di Undang-Undang Migas, tetapi ternyata itu penggelapan,” ucap Daniel.

“Karena sebetulnya tersangka itu adalah anak buahnya (korban) sehingga ada kesepakatan dan mereka memohon adanya RJ (restorative justice),” tandasnya.

BERITA TERKAIT