test

News

Jumat, 28 April 2023 16:23 WIB

Sopir Pajero Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Polres Tangsel: Murni Kecelakaan

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus kecelakaan mobil. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial AT (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang berinisial YS (19) dan MG (20) di Jalan Gading Serpong Boulevard, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus mengatakan insiden tersebut murni kecelakaan murni. Dia juga menyebut AT dalam normal dan tidak dalam keadaan mabuk.

"(Insiden yang menewaskan dua pemotor wanita) kecelakaan murni. (Sopir) normal, Nggak ada (tanda mabuk)," jelas Ipda Justinus Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/4/2023).

Menurut Justinus, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Seminggu setelah kejadian, polisi menaikan status kasus ini menjadi tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

"Kurang lebih seminggu setelah kejadian perkaranya sudah naik ditahap penyidikan, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial AT (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor perempuan. Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil.

"AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," ucapnya.

BERITA TERKAIT