test

Hukrim

Kamis, 27 April 2023 16:41 WIB

Kalah Duel, Dua Pelaku Penusukan di Penjaringan Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Pria berinisial AN (23) tewas dan 3 orang lainnya berinisial MP (17), MF (20), dan RP (18) mengalami luka setelah ditusuk dua orang pelaku yakni AP (21), dan AR (17) lantaran tidak terima kalah dalam duel.

Kasus tersebut diungkap oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut (Jatanras dan Resmob) serta Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang menangkap dua pelaku.

“Mengungkap dan menangkap pelaku Pembunuhan/Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Iverson menuturkan, peristiwa yang terjadi pada hari Senin (24/4/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di Penjaringan, Jakarta Utara bermula ketika MP dan MF melintas di Jalan Bandengan dicegat oleh AR dan rekannya karena ada permasalahan antara MP dan AR. Keduanya lalu berduel hingga selesai dan AR dinyatakan kalah.

“AR mengajak duel MP setelah duel selesai, dianggap permasalahan sudah selesai,” katanya.

Lantaran tidak terima kalah dalam duel tersebut, AR kemudian mengadu dan menghubungi pelaku AP sebagai temannya.

Selanjutnya, para pelaku mendatangi dan menusuk para korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, hingga salah satu korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit.

“Setelah melihat Korban terjatuh kemudian para Pelaku melarikan diri, dan para Saksi membawa Korban ke RS. Duta Indah setelah dilakukan penanganan oleh Team Medis ternyata Korban sudah meninggal dunia,” paparnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil menangkap para pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemudik.

“Para pelaku yang telah diamankan saat ini dibawa dan diamankan di Polsek Penjaringan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, subsider pasal 170 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

BERITA TERKAIT